Jakarta, BISKOM – Penyebaran virus covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Menurut situs resmi Satgas COVID-19, ada lonjakan kasus terkonfirmasi positif hingga 13.737 dalam 24 jam terakhir. Jumlah kasus aktif meningkat sebanyak 6,981 dalam sehari sehingga total saat ini sebanyak 142,719. Tercatat ada 6,385 kasus sembuh dalam 24 jam dan total akumulasi secara keseluruhan mencapai 1,792,528, sementara kasus kematian per hari ini (21/06/2021) bertambah 371 kasus, dan total sebanyak 54.662. Pada perkembangan vaksinasi, tercatat sebanyak 23.043.372 telah menerima vaksin dosis pertama mereka, sementara yang telah menyelesaikan dosis ke-2 sebanyak 12.239.706 orang.
Hal ini membuat pemerintah melakukan sejumlah kebijakan untuk menekan laju penyebaran virus covid-19. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI memutuskan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta mulai malam nanti. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut terdapat 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya. Pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB. Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1.Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan
Sementara itu, Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan ada penguatan dan perubahan aturan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Misalnya kegiatan restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall untuk Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas dengan pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Begitu pula dengan pusat perbelanjaan/mall yang kapasitasnya dibatasi paling banyak 25% dan jam operasional hingga pukul 20.00. sementara untuk Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta dengan Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%, sedangkan Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%. (Red)