BISKOM, Depok – Beberapa oknum anggota RESMOB Satreskrim Polres Metro DEPOK melakukan pengusiran terhadap Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (Ketum FWJ) Indonesia, Musthofa Hadi Karya (Opan) beserta Tim, ketika mendampingi salah seorang Pengurus FWJ Koordinator Wilayah (KORWIL) Jakarta Timur, yang bermaksud konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait kasus ‘Gadai Mobil Rental’. Peristiwa yang dianggap merendahkan profesi wartawan tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada, Sabtu (11/9/2021) dinihari.
Ironisnya, kehadiran Tim FWJ justru oleh oknum anggota RESMOB POLRES DEPOK tersebut malah disebut sebagai ‘PEMBACK-UP’ penadah kendaraan. Maka oleh karenanya Ketum FWJ meminta kepada pihak RESMOB untuk Menarik ucapannya tersebut. Maka ‘Adu Argumen’ pun tak dapat dihindari hingga berbuntut terjadinya tindakan ‘PENGUSIRAN para WARTAWAN’ yang tergabung di dalam FWJ Indonesia.
Terpantau dalam rekaman audio visual maupun video ‘AROGANSI’ para oknum anggota RESMOB POLRES DEPOK, bahkan yang terindikasi seperti ‘mengancam’ dengan mengatakan malah akan menahan Ketum FWJ yang tentunya hanya karena kesal terhadapnya.
Musthofa Hadi dalam hal ini meminta kepada Kapolri, Paminal dan Propam Polri agar mengusut tuntas dan menindak tegas, para oknum anggota Resmob yang sudah bertindak tidak pantas terhadap profesi jurnalis ini.
“Kami meminta dan mendesak kepada para jajaran Polri agar segera mengambil sikap tegas, bila tidak diindahkan, hal ini akan terulang kembali dan akan menjadi preseden buruk hubungan antara Kepolisian dan wartawan,” tegas Opan, sapaan akrabnya.
Kejadian tersebut diungkapkan Opan karena ada rentetan peristiwa terbongkarnya jaringan Ranmor R4 di wilayah hukum Kepolisian Kota Depok. Pengakuan polisi kepada Muhammad Nur, bahwa sudah ada sekitar 43 unit kendaraan yang disudah diamankan resmob Polres Depok.
“Jika memang ada jaringan mafia ranmor di Depok, kita berharap kepolisian Depok harus menuntaskannya, dan tidak ada 1 unit kendaraan yang dikembalikan ke pemiliknya sebelum proses persidangan berakhir. Apalagi karena unit itu kan merupakan barang bukti,” paparnya.
Selain dilindungi Undang Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga berhak mendapatkan informasi dengan merujuk UU KIP, atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan bahwa, menjadi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik ataupun lembaga penegak hukum agar dapat menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan melalui cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; serta keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, bukannya malah mendapat tindakan kurang patut dengan di ‘Usir’.
Apalagi dalam insiden tindakan pengusiran terhadap para awak media FWJ tersebut ada unsur diskriminatif suatu daerah, yakni ada nada suara seorang anggota yang mengatakan Kota Depok seolah-olah seperti ‘lebih beda’ ketimbang kota Bekasi. “Ini Depok, bukan Bekasi,” ujarnya terdengar dalam rekaman. (Redaksi)