Tim Full Assesment dari BNSP foto bersama dengan tim LSP Pers Indonesia didepan gedung LSP Pers Indonesia.

BISKOM, Jakarta – Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia, Jalan K.H. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor 33 & 34, Jakarta Barat.

Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan Muhammad Syikhab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar.

Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada dua dokumen yang bersifat mayor dan enam bersifat minor.

“Dari hasil pemeriksaan kami ada enam dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara ada dua dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi,” ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia.

Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki.

Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan Muhammad Syikhab Adrie sebagai Observer saat melakukan proses asesmen penuh terhadap LSP Pers Indonesia.

“Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi,” ujarnya.

Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada dua temuan yang bersifat mayor.

“Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan kami perbaiki serta kami lengkapi, untuk selanjutnya kami serahkan berkas perbaikan tersebut kepada pihak BNSP,” tutur Mandagi.

Ketua Tim Full Assesment dari BNSP, Muhammad Najib menyerahkan berkas hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi di kantor LSP Pers Indonesia.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh.

“Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud. Apabila LSP Pers Indonesia bisa lolos full assesment ini, maka LSP Pers Indonesia menjadi pionir ataupun pelopor dalam hal memperoleh lisensi dari pihak BNSP sebagai lembaga sertifikasi profesi dibidang jurnalis di Indonesia.” ungkap Hoky sapaan akrabnya.

Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimmy HW, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Tresnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdul Rahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai.

Bahwa sesungguhnya sejak tanggal 16 Maret 2018 dalam Lembaran Negara Tahun 2018 No. 32, telah diundangkan yang artinya telah diberlakukan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, yaitu dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang BNSP dengan Dasar Hukum Pasal 5 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003.

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang Undang dan atau telah diakui Lembaga Internasional, diharmonisasikan (dikoordinasikan) dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh BNSP, sehingga apa yang dilakukan oleh para pendiri LSP Pers Indonesia telah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia. (Edi)

Arikel Terkait:

LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Lasman Siahaan Resmi Jabat Ketua Sekber Pers Indonesia Definitif

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019