Jhon SE Pangabean.,SH.,MH,, dan Dr.Gilbert Simanjuntak.

BISKOM, Jakarta – PTUN. Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (FK.UKI) Dr.Gilbert Simanjuntak yang diwakili Jhon SE Pangabean.,SH.,MH dan Thomas Ragha S.H pada kantor hukum Jhon SE Panggabean & Associates sebagai penggugat menang melawan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi selaku tergugat.

Dr. Gilbert Simanjuntak menggugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III pada Kemendikbudristek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena usulannya sebagai Profesor ditolak oleh tergugat.

Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta yang dilansir website-nya, Rabu (26/1/2022), Dr Gilbert Simanjuntak tercatat mengantongi Nomor Induk Dosen Nasional 0322016407 pada 8 Februari 2017. Gelar Doktornya Gilbert Simanjuntak diraih dari FK UI Pada 31 Agustus 2013.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun kasus ini bermula saat Rektor UKI menilai Gilbert layak menjadi profesor karena telah memenuhi seluruh persyaratan usulan kenaikan jabatan dari Lektor (200) menjadi guru besar (850) melalui loncat jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni:

(i) Dr. Gilbert telah memiliki Ijazah Doktor (S3) dari Universitas Indoensia, (ii) Ijazah Doktor tersebut diperoleh sejak 31 Agustus 2013 atau sudah 8 (delapan) Tahun, (iii) Artikel atau Karya Ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi di antaranya;

Simanjuntak GW, Tan JF, Mailangkay HH. Double extra sharp chopper increase efficacy of phacoemulsification for hard mature cataract surgery. Semin Ophthalmol. 2010 Jan-Mar.25 (1-2) :8-12. Q2 SJI 0,736; Simanjuntak GW, Wijaya J, Hasibuan H. Management of traumatic hyphema withanterior  chamber  maintainer.  Semin Ophthalmol. 2012 Jan – Mar. 27(1-2) :8-10. Q2 SJI 0,736; Simanjuntak GW, Kartasasmita  AS, Georgalas I, Gotzaridis EV. Learning curve of sutureless transconjunctival 20 – gauge vitrectomy. Clin Ophthalmol. 2014 Jul 17.8:1355-9.Q2 SJI 1,025; Simanjuntak  GW, Djatikusumo A, Adisasmita  A, Nadjib M, Mailangkay H, Hussain N. Cost analysis of vitrectomy under local versus general anesthesia in a developing country. Clin Ophthalmol. 2018 Oct 10. 12:1987-1991. Q2 SJI 1,025; Simanjuntak GW, Farinthska G, M Simanjuntak GA, Artini W, Natali R. Risk factors for poor visual outcome in traumatic hyphema: Jakarta eye trauma study. Niger J Clin Pract. 2018 Jul. 21(7):921-924. Q3 SJI 0.255.

Selain itu (iv) Dr. Gilbert juga telah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama 17 tahun sejak 1 September 2004.

Akhirnya, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengirim surat usulan gelar Profesor Gilbert Simanjuntak ke Kemendikbudristek pada 23 Februari 2021. Tapi usulan itu ditolak Kemendikbudristek lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor :1418/LL3/PT/2021 pada 25 Maret 2021. Alasannya, Gilbert saat ini sudah menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta dan status PNS-nya adalah yang berasal dari PNS Kementerian Kesehatan.

Dr. Gilbert Simanjuntak tidak terima dan menggugat Kemendikbudristek dalam hal ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang teregister dalam perkara Nomor: 214/G/2021/PTUN Jakarta, yang pada akhirnya hakim PTUN Jakarta memutus dan mengabulkan gugatan Gilbert Simanjuntak dengan amar putusan, Rabu (19/01/2022) sebagai berikut.

Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.

Dalam Penundaan: Menolak permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa

Dalam Pokok Sengketa: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

1. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Nomor :1418/LL3/PT/2021, Hal Pengembalian Usulan Profesor an. Dr. Gilbert W.S. Simanjuntak tertanggal 25 Maret 2021.

2. Memerintahkan Tergugat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  Wilayah III mencabut Surat Keputusan Nomor : 1418/LL3/PT/2021, Hal Pengembalian Usulan Profesor an. Dr. Gilbert W.S. Simanjuntak tertanggal 25 Maret 2021.

3. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru melanjutkan proses usulan penilaian angka kredit dan kenaikan jabatan akademik dosen atas nama Penggugat sesuai dengan surat Rektor Universitas Kristen Indonesia bernomor 36/031009.R/SDM.2.2/2021, Hal Usul Penilaian Angka Kredit untuk Kenaikan JJA tanggal 23 Februari 2021 dengan membentuk Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kemudian Tim menilai usulan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

PTUN Jakarta menilai keputusan penolakan usulan profesor Dr Gilbert bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan dan bertentangan dengan Asas Proporsionalitas.

Salah satunya Kemendikbudristek dalam hal ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (tergugat), menolak usulan gelar Profesor dengan dalih Gilbert kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024. PTUN menepis argumen tergugat.

“Tidak serta merta anggota DPRD Propinsi dapat dikualifikasikan sebagai pejabat negara untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi Tergugat menerbitkan obyek sengketa,” beber majelis.

Saat dikonfirmasi via whatsApp (WA), Jum’at 28 Januari 2022 Jhon SE Panggabean, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Gilbert mengatakan, “Kita apresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini secara obyektif dan pertimbangan hukumnya sangat detail.” Ucapnya.

“Dimana sejak awal persidangan bahkan sebelum putusan dibacakan majelis hakim selalu mengingatkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat, bahwa majelis hakim akan memutuskan secara objektif dan tolong jangan menghubungi majelis hakim dan jangan mau kalau ada pihak yang menawarkan sesuatu dalam perkara ini,” tiru Jhon pangabean apa yang di ucapkan majelis hakim pada prosesi persidangan.

“Jujur Saya bangga terhadap ketua majelis hakim karena selama 32 tahun saya jadi advokat baru kali ini Hakim secara resmi berulang kali menyatakan dalam persidangan agar jangan menghubungi atau mau dihubungi.” tuturnya,

Sidang yang diketuai Dr. Eko Yulianto, SH. MH., yang beranggotakan anggota Estiningtyas Diana Mandagi, S.H., M.H., dan Sahibur Rasid, S.H., M.H., dan dibantu Panitera Pengganti (PP) M. Iqbal Aroza, S.H., M.H., telah rampung dibacakan, dan tergugat dalam hal ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi selaku tergugat harus melaksanakan hasil putusan yang telah dibacakan oleh hakim PTUN Jakarta dalam perkara Nomor: 214/G/2021/PTUN Jakarta, antara Dr. Gibert  Simanjuntak sebagai penggugat, melawan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku tergugat. [pr45].

Artikel Terkait:

Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel

Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi

7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA

Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …

Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media

HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi