BISKOM, Jakarta – Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022).

Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel. 

Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART. 

Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.

Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang dokumentasi peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih. 

Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, dimana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.

“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA”. Ungkap Hoky.

Hoky juga menegaskan, bukan hanya itu, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup Hoky juga dijadikan Tersangka lagi dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi kelompok Klien Bang Otto dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, sehingga Hoky melakukan praperadilan di PN Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl, lalu pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal.

Tentu saja semua itu merupakan bukti bahwa Klien Bang Otto selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal, bahkan Klien Bang Otto atas nama Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 yang lalu, akibat dari melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui FB Apkomindo.

 “Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.  

Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakkan di NKRI, untuk itu Hoky menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. “Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (Juenda)

Artikel Terkait:

2 Kali Surati Otto Hasibuan, Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso Tak Kunjung Dapat Jawaban

Perkara APKOMINDO, Soegiharto Santoso Layangkan Surat Ke-2 Kepada Otto Hasibuan

Polres Jaksel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO di PN JakSel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dilantik Menjadi Ketum Ikatan Sports Sepeda Indonesia

Soegiharto Santoso Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!

VIDEO FULL Mahfud MD Menko Jokowi Ulas Mafia Industri Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi Main

Otto Hasibuan Tidak Berani Menerima Tantangan Wartawan BISKOM.

Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO

Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara APKOMINDO

Perkara APKOMINDO: Mahasiswa STIH IBLAM Berhadapan Dengan Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan