Biskom, Jakarta – Permasalahan tanah di Indonesia menjadi pelik dari rezim terdahulu sampai sekarang sepertinya masalah tanah ini tidak pernah ada habis-habisnya, padahal Presiden ke. 7 (Jokowi) mewanti-wanti soal tanah dan soal mafia tanah agar Polri tidak ragu-ragu mengusutnya. Sepertinya instruksi dan himbauan Jokowi ini hanya menjadi isapan jempol atau sebagai pepesan kosong belaka bagi para mafia tanah, dapat di ibaratkan pepatah mengatakan “Anjing menggonggong mafia tetap belagu”.
Sabtu, 16 Juli 2022 MNC Trijaya FM menyelenggarakan live streaming bertema “POLEMIK MAFIA TANAH BIKIN GERAH”, menghadirkan pembicara Guspardi Gaus (Anggota Komisi II DPR RI), Teguh Hari Prihatono (Jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tama S Langkun (Jubir PERINDO Bidang Hukum dan HAM), DR. BR.BF Sihombing (Pakar Agraria/Pertanahan), Arbab Paproeka (Pengamat Hukum), dan Korban Mafia Tanah Mukhtar Tompo. Pernyelenggaraan acara ini berlangsung secara virtual.
DR. BF. Sihombing, SH,.MH sebagai Pakar Agraria/Pertanahan yang seringkali diminta hadir untuk memberikan keterangan ahlinya baik itu di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pakar Agraria/Pertanahan menyarankan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto terkait soal tanah ini menjadi krusial dan komplek, dimana tanah-tanah kosong ini menjadi rawan santapan para mafia tanah.
“Untuk itu saya menyarankan kepada Pak Hadi agar khususnya tanah kosong ini diberikan hak-haknya yang bersifat sementara, tutur Sihombing.
Lebih lanjut Sihombing mengatakan,”Target atau sasaran mafia-mafia tanah ini seperti tanah kosong, rumah tua (Tak bertuan), rumah orang-orang jompo, dan rumah milik panti asuhan anak-anak yatim piatu, dan lainnya, jelasnya.
Selain itu Sihombing juga melihat adanya masalah di dalam pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), sehingga Pakar Agraria/Pertanahan ini menyarankan agar Menteri ATR/BPN untuk meninjau kembali PTSL.
“PTSL itu kan sebenarnya perpanjangan Prona Tahun 81”, menurut Sihombing.
“Saran saya khusus pendaftaran PTSL ini masuklah dia sebagai prona, jadi dia bisa masuk kepada yang sudah tertata, jadi kalau dulu Prona yang sudah tertata dengan perkavelingan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Lalu Pakar Agraria/Pertanahan Sihombing menerangkan, disinilah mafia-mafia tanah ini ketika ada tanah kosong mereka lalu masuk membuat surat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 24/1997.
“Itu ada surat pernyataan Verjaring, atau apabila menguasai tanah selama 20 Tahun maka bisa memohonkan hak atau mohon diterbitkan sertifikat pada Kakantah atau kakanwil bahkan oleh menteri ATR/BPN RI tergantung berapa luas tanah yang diduduki oleh mafia tersebut, Verjaring ini di adopsi dari pasal 1963 KUH Perdata”, Jelas Sihombing.
“Mungkin saja pemilik tanah tersebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara Arab bahkan di negara lain yang bekerja selama puluhan tahun sampai beranak cucu. Demikian juga para perantau ke Jakarta dari Sumatera, Kalimatan, Jawa, Manado, dan Provinsi lainnya yang telah lama meninggalkan kampung halamannya, dan akhirnya tanah warisannya di garap dan dikuasai saudara atau orang lain.
“Nah dengan adanya formulir surat pernyataan penguasaan fisik maka disitulah ada celah peluang mafia tanah, peluang mafia tanah ini dengan mudah membuat surat pernyataan itu, apabila pejabat Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan dan Kecamatan kemungkinan ada pergantian 5 atau 10 kali di daerah tersebut maka akan menjadi sulit mendeteksi kebenaran surat penguasaan tanah tersebut, tegas Sihombing.
Dan Pada saat ini sudah di benarkan oleh Pemerintah menjadi data yuridis, untuk pemohon sertifikat. Padahal kebenaran penguasaan fisik pemohon sertifikat belum tentu mempunyai kebenaran, oleh karenanya di sarankan kepada pemerintah untuk memberikan hak terhadap PTSL ini.
Seperti memberikan hak-hak yang bersifat sementara khususnya untuk tanah-tanah yang masih kosong, itulah contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai Permen ATR/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pungkasnya. [Edi]