Bitung, BISKOM – Kedua pasangan yang mengaku suami istri tertangkap di pantai Tasik Desa Pinpin Kecamatan Kema, Kabupaten Minut pada Minggu, (15/01/2023) malam, setelah dilaporkan sudah melakukan pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo pada Konferensi Pers didampingi Kapolsek Aertembaga, AKP MOH Taufiqurrahman, S.Sos dan Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setyabudi bertempat di Mapolsek Aertembaga Bitung. Kamis (19/01/2023).
“Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek – Arga Tanggal 06 Januari 2023, dari Stenly Salindeho (26) warga Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa. Akhirnya kedua tersangka terus dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga,” terang Kasat.
Kasat menjelaskan awal kejadian Curanmor yang dilakukan kedua tersangka MYLM (17) dan RB (22) cukup berjalan mulus. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu 04, Januari 2023, saat bersilaturahmi atau pesiar Tahun Baru di rumah Korban yang merupakan paman tersangka RB, di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“Kedua pelaku ini telah berpamitan untuk pulang ke Manado, dan saat melintas di rumah Pamannya (korban-red), kedua pelaku melihat Sepeda Motor jenis Yamaha MIO IM3 Merah Maron DB. 385 CU, terparkir di halaman rumah korban. Setelah mengamati situasi lingkungan aman, pelaku MYL yang dibantu adiknya merusak kunci stang Stir motor, kemudian mendorongnya ke Jalan Protokol, setelah itu kedua tersangka menghidupkan motor dan membawanya meninggalkan TKP,” jelas Kasat.
Atas perbuatan kedua pelaku yang kemudian dilaporkan dan dilakukan pengembangan berdasarkan juga keterangan kedua tersangka pelaku, akhirnya Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan dan menyita Motor di lokasi penjualan di Desa Timbuale, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada 17 Januari 2023.
Tak hanya itu. Pelaku juga mengaku selain mencuri sepeda motor di Kota Bitung, mereka juga pernah melakukan hal yang sama di Kota Manado sebanyak dua kali yaitu di daerah Dolog Malalayang dan di daerah Teling.
“Kedua pelaku bersama barang bukti SPM Mio IM3 sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga. Sementara kasus ini masih terus dikembangkan lagi oleh Kepolisian Polsek Aertembaga. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3e dan 4y KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ZL)