BISKOM, Jakarta – Perwakilan jurnalis Forum Wartawan di lingkungan Mahkamah Agung RI akhirnya memenuhi janji untuk melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, terkait penolakan atas pembentukan FORWAMA tanggal 20 Mei 2023 oleh segelintir oknum wartawan yang mengatasnamakan wartawan MA.

Surat protes tersebut diantar langsung sembilan orang perwakilan jurnalis Forum Wartawan lingkungan Mahkamah Agung pada Selasa, (6/6/2023) di Gedung Mahkamah Agung RI. Surat tersebut ditembuskan ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Selain mengantar langsung surat tersebut, kedatangan perwakilan wartawan yang dipimpin sang penanggungjawab, Lawrencia Lelly, bersama Richard Aritonang, Haryawan, Benno Hartono, Cepu, Ammy Anshari, dan Indraningtyas serta Manto Suminta juga bermaksud menemui Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi.

Sayangnya, perwakilan wartawan gagal menemui Karo Hukum dan Humas MA Soebandi karena alasan prosedur dan sedang rapat. Perwakilan wartawan diminta menemui Kabag di Biro Hukum dan Humas, Pepy, namun hanya tiga orang diperbolehkan masuk, yakni Richard Aritonang, Lawrencia  Lelly, dan Haryawan.

Kabag Pepy terkesan kurang berani merespon pertanyaan perwakilan wartawan terkait penolakan mayoritas wartawan MA atas Pembentukan FORWAMA yang dilaksanakan tidak professional dan sarat rekayasa.

Pepy hanya beralasan Karo Humas tidak boleh mencampuri urusan perselisihan internal wartawan dan menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak yang berselisih atau gabung dengan FORWAMA bentukan Emil.

“Kita tidak tau menahu masalah itu, Mas. Pokoknya apa-apa soal itu kita serahkan semua ke teman-teman media. Intinya seperti itu. Kita juga tidak mau mencampuri urusan media, apakah media A atau media B. Semua kita serahkan kepada media itu sendiri,” ujar Pepy menanggapi pertanyaan wartawan terkait pembentukan Forwama ‘abal-abal’versi Emil Simatupang Cs.

Terkait penggunaan logo MA pada atribut Forwama versi ‘aba-abal’ Emil Cs, Pepy berdalih, sampai sejauh ini pihaknya belum dapat menegaskan apakah (itu) bertentangan dan melanggar hukum atau tidak.

“Sampai sejauh ini saya belum. Saya mau melihat dulu apakah bertentangan apa enggak, sampai sejauh ini saya belum bisa menjawab itu,” aku Pepy menanggapi.

Kendati sedikit terjadi perdebatan, Pepy akhirnya bersedia menerima masukan dari tiga perwakilan wartawan yang ditemuinya. Pepy berjanji akan segera manyampaikan masukan dan saran para wartawan kepada Kabiro Hukum dan Humas Sobandi.

Dalam kesempatan itu, Lawrencia Lelly menuturkan, pemicu pembentukan Forwama-RI, karena arahan dan catatan dari Kepala Biro Humas Dr. Sobandi, agar pemilihan dilakukan secara demokratis, dan melibatkan seluruh wartawan yang kerap meliput dilingkungan MA, tidak digubris.

“Pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan, dan kemudian menimbulkan kegaduhan karena Emil Simatupang Cs melakukan pembentukan yang samasekali tidak mencerminkan asas demokrasi, seperti arahan Dr. Sobandi sebelumnya. Dan tak lama, setelah postingan aneh photo Pak Sobandi dengan Emil, Pak Sobandi justru keluar dari grup aplikasi WhatsApp,” pungkas Lelly.

Lelly menambahkan telah menyerahkan surat Nomor: 01/LHSW/FSWL-MA/VI/2023 dengan melampirkan 4 berita  sebelumnya yaitu; (1). Terkuak, Motivasi Pembentukan FORWAMA Yang Diduga Illegal. (2). Ketua Panitia Pembentukan FORWAMA Tebar Isu SARA. (3). Ketua Terpilih FORWAMA ‘Abal-abal’ Ikut Tebar Rasis. (4). Silaturahmi Wartawan MA Sepakat Tolak FORWAMA Versi ‘Abal-Abal’.

Dimana khusus untuk berita Silaturahmi Wartawan MA Sepakat Tolak FORWAMA Versi ‘Abal-Abal’ sempat dilampirkan link-link berita senada dengan total 67 link berita, termasuk melampirkan 45 daftar peserta yang hadir dalam acara Silaturahmi Wartawan MA.

“Kami juga telah menuliskan permohonan untuk dapat diberikan kesempatan melakukan Silaturahmi sekaligus melakukan audiensi dengan Yang Mulia Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Tutur Lelly. (Redaksi)

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan ditayangkannya artikel dan/atau berita tersebut di atas, maka para pihak dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi tentang sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: redaksi@biskom.web.id.

Bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel Terkait:

” SEMANGAT RATU BOUDICA MENYERTAI FORUM WARTAWAN MAHKAMAH AGUNG “

Surat Forum Silaturahmi Wartawan MA Untuk Ketua MARI Tentang Forum ‘Abal-abal

Silaturahmi Wartawan MA Sepakat Tolak FORWAMA Versi ‘Abal-Abal’

Ketua Terpilih FORWAMA ‘Abal-abal’ Ikut Tebar Rasis

Ketua Panitia Pembentukan FORWAMA Tebar Isu SARA

Terkuak, Motivasi Pembentukan FORWAMA Yang Diduga Illegal