BISKOM, Tanimbar – Jelang Pemelihan Legislatif Kepala Desa Arma Isak Jambirmias Resmi Mengundurkan diri Sebagai Kades Arma Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulahwan Tanimbar. dan akan mencoba keberuntungan pada pemelihan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabipaten Tanimbar 2024 mendatang.

Dalam PKPU No 10 Tahun 2023 Mengundurkan diri nerupakan syarat wajib yang harus di sertakan setiap keoala Desa yang bertarung

Sesuai Pasal 11. ayat 2 Hurub b mengundurkan diri sebagai kepala desa perangkat Desa atau angota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat di tarik kembali.

di tempat yang terpisah melalui saluran komunikasi tlp Ke Redaksi Media wartawan Biskom com Sala satu toko muda desa Arma yang tak mau namanya di sebut ini. mengatakan Mereka sangat kecewa dengan Pa Kades Isak Jambormias Karna telah kianati Suara Rakyat Arma yang sda memberikan kepercayahan kepada dia sebagai Kades Arma.
Dan sebagai Seorang Pemimpin telah lingkari janjinya pada saat Penyampaian visi Misi sebagai Calon Kades Arma. ternyata apa yang dia sampaikan tidak sesuai dengan perkatanya. kesal toko muda ini. (Jams)