BISKOM, Jakarta – Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Surat perjanjian perdamaian kedua pihak telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hoky di akun Facebook Apkomindo.
Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator yang tinggal di kota Semarang dan hingga saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya adalah Hoky.
Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.
Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung dengan sangat baik serta penuh persahabatan.
Dalam rekaman tersebut Michael menyatakan, “Untuk proses mediasi melalui zoom meeting saya tidak ingin bercerita panjang lebar, yang pada intinya, saya ingin mengakui telah melakukan kesalahan dan bersedia memohon agar dapat dimaafkan atas kesalahan yang dibuat pada saat memposting di FaceBook dan sesuai dengan BAP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 29 Agustus 2017.” ungkap Michael.
Michael melanjutkan, “Oleh karena itu saya memohon maaf atas semua kekeliruan yang sudah dilakukan oleh saya, hal tersebut dilakukan karena ketidak-tahuan kondisi di internal APKOMINDO yang sesungguhnya, sebab sudah tidak aktif sejak tahun 2010.” Tutur Michael.
Menanggapi hal tersebut dan dihadapan Lukas Lukmana, Hoky selaku pelapor ataupun korban menyatakan, “saya menerima permohonan maaf dari Pak Michael serta menyatakan bersedia selanjutnya sepakat dibuatkan surat perjanjian perdamaiannya, termasuk saya menyatakan jika ada pihak-pihak lain yang merasa ada melakukan kesalahan dipersilahkan dimediasi oleh Pak Lukas untuk mendamaikan, karena mungkin masih ada teman-teman yang ingin berdamai namun tidak mengetahui harus menghubungi siapa.” ucap Hoky yang sempat dikriminalisai dengan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan dihina pada akun Facebook APKOMINDO.
Bahwa sesungguhnya dengan pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi seharusnya juga bisa berdamai karena sesunguhnya sudah direncanakan sebanyak 2 (dua) kali proses mediasi di Polda DIY, pertama sekira bulan Maret tahun 2018 dan yang kedua tanggal 11 Maret 2020.
“saya ingat rencana mediasi yang kedua kalinya itu tanggal 11 Maret 2020, karena ada tertuliskan dalam BAP saya hingga 3 kali, masing-masing BAP tanggal 11 Maret 2020, lalu BAP 08 Mei 2020 serta BAP 08 Juni 2020, dimana tanggal rencana mediasi tersebut atas permintaan Terdakwa Rudy, namun demikian setelah saya tiba di Polda DIY, faktanya terdakwa Rudy malah tidak hadir.” urainya.
Sementara Lukas mengatakan, “Damai itu indah, karena kerukunan mendatangkan berkat untuk kita semua, dan saya tau dalam hal ini Pak Hoky dan Pak Michael adalah teman-teman baik dan orang-orang baik, hanya mungkin pada waktu itu disituasi yang tidak tepat, sehingga keluar sesuatu yang kurang berkenan sehingga berperkara hukum, nah karena dengan ketulusan, saya menghubungi mereka berdua dan ternyata merek berdua mempunyai niat yang sama yaitu untuk saling memahami dan memaafkan dan tidak melanjutkan perkara hukum ini, ini adalah berkat yang luar biasa dari Tuhan, dan ini menunjukan Pak Hoky dan Pak Michael adalah orang-orang baik.” beber Lukas.
Hoky yang ditemui usai perdamaian mengaku senang perdamaian dengan Michael yang merupakan sahabat lamanya dan sempat bersama-sama Kang Onno W. Purbo berangkat ke Pameran COMDEX tahun 2000, di Las Vegas Valley, Nevada, Amerika Serikat.
Kesepakatan damai ini, kata dia, sebagai bukti bahwa dirinya tidak berniat jahat kepada pihak lawan yang selama ini terus mengganggu pribadinya dan organisasi APKOMINDO.
“Prinsipnya saya siap berdamai. Dan lapor polisi saya buat sebetulnya untuk membuktikan bahwa saya sejak awal tidak bersalah namun pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari serta benar terbukti ada yang menghina di Facebook APKOMINDO sehingga Ir. Faaz sempat menjadi terpidana dan masuk penjara selama 3 bulan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.” tandas Hoky. (Juenda)
Artikel Terkait:
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum
Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran
Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan
Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus
Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut
Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar
Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat
Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak
Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO