Hakim Agung DR. Yanto, SH., MH telah resmi ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Juru bicara MA RI.

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah bersiap untuk melaksanakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru, yang direncanakan akan berlangsung pada 16 Oktober 2024. Kegiatan ini menjadi sorotan penting bagi dunia hukum di Indonesia, mengingat posisi Ketua MA berperan sentral dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dalam sebuah rapat pimpinan yang digelar pada 10 Oktober 2024, pihak MA mengumumkan telah mengeluarkan dua surat keputusan (SK) terkait pemilihan tersebut. SK pertama berisi tata tertib pemilihan, sedangkan SK kedua membentuk panitia pemilihan. Hal ini menunjukkan komitmen MA untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparansi dan akuntabilitas.

H. Suharto SH, M.Hum Wakil Ketua M.A Bidang Non Yudisial menyatakan, “Kami telah memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan. Pemilihan akan dilaksanakan di lantai 14, dan jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia dicalonkan, kami akan melakukan pemilihan secara aklamasi,” ungkapnya.

Selain itu, dalam acara tersebut juga diperkenalkan Hakim Agung DR. Yanto, SH., MH sebagai Juru bicara MA RI, yang telah resmi ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung (KMA), Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Jubir, mengingat Juru Bicara saat ini, Suharto, juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.


Dalam sambutannya Yanto menyatakan dirinya berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan rekan-rekan jurnalis. “Terima kasih atas kepercayaan pimpinan kepada saya, saya akan selalu menjalin hubungan dengan teman-teman wartawan,” tutur Yanto.

Suharto juga menyampaikan tentang ruangan media center baru yang diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian informasi kepada publik. Ruangan ini diharapkan meningkatkan komunikasi antara MA dan masyarakat, memberikan akses yang lebih baik terhadap informasi hukum.

Selain pemilihan Ketua MA, isu vonis ringan dalam kasus korupsi menjadi perhatian besar di kalangan publik. Pihak MA menjelaskan pentingnya perbandingan yang tepat dalam menilai vonis.

“Vonis harus dilihat dalam konteks hukum yang berlaku. Misalnya, dalam kasus yang memiliki ancaman maksimal lima tahun, jika vonisnya tiga tahun, mungkin terlihat ringan. Namun, konteks ini harus dipahami dengan baik,” jelasnya.

Terkait dengan isu ini, MA menyatakan bahwa aspek keadilan harus selalu dijunjung tinggi. Hakim diharapkan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis, termasuk pemulihan kerugian negara.

“Jika seluruh kerugian negara telah dikembalikan, hakim dapat mempertimbangkan hal itu sebagai faktor meringankan,” tambahnya.

MA juga menanggapi pertanyaan mengenai integritas hakim agung yang terjerat kasus. Dalam upaya mitigasi, MA berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas lembaga.

“Kami akan terus berupaya mengeliminir intervensi dalam proses pemilihan dan menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.

Dengan persiapan pemilihan yang matang dan perhatian terhadap isu-isu hukum terkini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dan turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. (Juenda)

Artikel Terkait:

Suksesi Ketua Mahkamah Agung RI: Siapa yang Layak Memimpin?

Ketua Mahkamah Agung Lantik 3 Panitera Pengganti Pada Kepada Mahkamah Agung

Assessment Center Mahkamah Agung RI Petakan Kompetensi Pejabat Struktural pada Ditjen Badilum Humas M.A