NEGARA pembuat ponsel cerdas (smartphone) di dunia terhitung lumayan banyak. Sebut saja teknologi pemilik brand terkenal yang datang dari Finlandia (Nokia), Amerika Serikat (Apple, Hewlett Packard dan Motorola), Korea (Samsung, LG dan Pantech), Kanada (Blackberry), Taiwan (Asus, BenQ, HTC, Acer), Jepang (Sony, Fujitsu, Sharp, NEC, Panasonic) serta banyak lagi serbuan produksi ponsel dari China ( Lenovo, Xiaomi, Huawei, ZTE dan lain-lain.). Rata-rata produsen di pasar smartphone ini memiliki pangsa pasar dan penggemarnya sendiri.
Meski begitu, dalam minggu-minggu terakhir ini tersiar berita bahwa sejumlah produsen smartphone akan gulung tikar. Alasan manajemen, penjualan yang semakin lesu dan pembaharuan teknologi seringkali disebut-sebut.
Belum lama ini, Nokia telah diakuisisi raja software Microsoft. Menyusul, kini Blackberry sedang memperhitungkan untuk jual perusahaannya disebabkan penjualan smartphone yang menurun. Sebagaimana diketahui, posisi Blackberry selama ini telah tergeser oleh rival terkuatnya, iPhone dari Apple serta samsung.
Menyadur Phys, panjang atau pendeknya usia satu produk tidak bisa ditentukan. Karenanya, amat mutlak melakukan inovasi di dalam berteknologi. Bukan hanya perangkat keras dan piranti lunak yang terpasang, namun juga mesti selalu bergerak cepat manfaatkan dan mencukupi keinginan pasar.
Pasar smartphone memang sangat kompetitif. Di Indonesia sendiri, masuknya smartphone dari negara lain akan sedikit diperketat, menyusul adanya laporan maraknya smartphone yang masuk secara ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan uji publik tahap II terhadap revisi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Kepala Humas Kominfo, Gatos S. Dewa Broto mengatakan, revisi aturan ini terkait dengan masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI). Sebab, terdapat ketentuan baru pada RPM ini yang menyebutkan, khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang, berupa daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.
Tentunya, dengan peraturan ini, akan menjadi pertimbangan tesendiri bagi produsen smartphone untuk membanjiri pasar Indonesia dengan produk-produk mereka. Karena pemerintah berkeinginan dapat mengerem masuknya produk-produk impor, dan bisa memperbaiki kondisi neraca perdagangan di dalam negeri. •